Kamis, 29 Juli 2010

hmj pertanian

TATA TERTIB SIDANG UMUM
MUSYAWARAH BESAR VI
Himpunan Mahasiswa Jurusan Teknologi Pertanian
FAKULTAS ILMU-ILMU PERTANIAN
UNIVERSITAS NEGERI GORONTALO

Bismillahirrahmanirahiim

BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT
PASAL I
Kegiatan ini diberi nama Sidang Umum Musyawarah Besar Himpunan Mahasiswa Jurusan Teknologi Pertanian Fakultas Ilmu-Ilmu Pertanian Universitas Negeri Gorontalo yang selanjutnya disingkat dengan SU MUBES HMJ TEKPERTATA FAPERTA UNG.

PASAL II
SU MUBES HMJ Teknologi Pertanian Fakultas Ilmu-Ilmu Pertanian UNG dilaksanakan pada tanggal 23 Mei 2009 bertempat di Ruang Kuliah Pertanian III Fakultas Ilmu-Ilmu Pertanian Universitas Negeri Gorontalo.

PASAL
BAB II
TUJUAN

SU MUBES HMJ Teknologi Pertanian Fakultas Ilmu-Ilmu Pertanian UNG bertujuan untuk :
1. Mendengarkan, mengevaluasi dan menetapkan laporan Pertanggung Jawaban HMJ Teknologi Pertanian Fakultas Ilmu-Ilmu Pertanian UNG Periode 2009-2010
2. Mengesahkan Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga Himpunan Mahasiswa Jurusan Teknologi Pertanian Fakultas Ilmu-Ilmu Pertanian UNG Periode 2009-2010
3. Memilih calon ketua HMJ Teknologi Pertanian Fakultas Ilmu-Ilmu Pertanian UNG periode 2009 – 2010
4. Menetapkan ketua HMJ Teknologi Pertanian Fakultas Ilmu-Ilmu Pertanian UNG Periode 2009-2010
5. Mengesahkan ketua HMJ Teknologi Pertanian Fakultas Ilmu-Ilmu Pertanian UNG yang terpilih

BAB III
PESERTA

PASAL IV

Peserta SU MUBES HMJ Teknologi Pertanian Fakultas Ilmu-Ilmu Pertanian UNG adalah seluruh mahasiswa yang mengikuti SU MUBES HMJ Teknologi Pertanian


PASAL V

1. Peserta SU MUBES HMJ Teknologi Pertanian Fakultas Ilmu-Ilmu Pertanian UNG terdiri atas peserta penuh dan peserta peninjau yang diklasifikasikan berdasarkan materi persidangan.
2. Peserta penuh
Seluruh mahasiswa Jurusan Teknologi Pertanian yang hadir dalam pelaksanaan SU MUBES dan telah mengikuti seluruh mekanisme yang telah di tetapkan serta terdaftar pada semester berjalan.

3. Peserta peninjau
Dalam sidang pendahuluan Pleno I, II, III yang menjadi peserta peninjau adalah undangan yang terdiri dari :
Dosen di lingkungan Jurusan Teknologi Pertanian
Pengurus SENAT Mahasiswa Fakultas Ilmu-Ilmu Pertanian UNG
Pengurus HMJ-HMJ yang ada di lingkungan Fakultas Ilmu-Ilmu Pertanian
Pengurus UKM-UKM yang ada di lingkungan Fakultas Ilmu-Ilmu Pertanian.
Para undangan yang telah di undang panitia pelaksana

PASAL VI
HAK PESERTA

1. Peserta penuh mempunyai hak bicara, hak suara dan hak dipilih
2. Peserta peninjau mempunyai hak bicara dan tidak mempunyai hak suara dan hak dipilih
3. Hak bicara adalah hak setiap peserta untuk mengemukakan pendapat, tanggapan dan sanggahan terhadap masalah yang dibahas dalam persidangan
4. Hak suara adalah hak setiap peserta untuk menetapkan keputusan-keputusan SU MUBES HMJ Teknologi Pertanian Fakultas Ilmu-Ilmu Pertanian UNG
5. Hak dipilih adalah hak untuk dicalonkan dan mencalonkan diri sebagai kandidat ketua umum HMJ Teknologi Pertanian Fakultas Ilmu-Ilmu Pertanian UNG

PASAL VII
KEWAJIBAN PESERTA

1. Mengikuti seluruh rangkaian SU MUBES HMJ Teknologi Pertanian Fakultas Ilmu-Ilmu Pertanian UNG
2. Berpakaian sopan pada saat mengikuti sidang ( di kondisikan )
3. Menghargai pendapat orang lain
4. Meminta izin secara lisan atau pun tertulis jika hendak meninggalkan sidang
5. Menjaga ketertiban jalannya persidangan dan tidak diperkenankan membawa benda tajam (Sajam)
6. Menerima segala hasil keputusan sidang
7. Mengisi daftar hadir



BAB IV
PERSIDANGAN

PASAL VIII
JENIS-JENIS SIDANG

1. Sidang terdiri dari sidang pendahuluan, sidang pleno dan sidang komisi
2. Sidang Pleno
a. Sidang Pleno adalah sidang yang diikuti oleh peserta SU MUBES HMJ Teknologi Pertanian Fakultas Ilmu-Ilmu Pertanian UNG
b. Sidang Pleno bertujuan untuk membahas dan menetapkan keputusan-keputusan SU MUBES HMJ Teknologi Pertanian Fakultas Ilmu-Ilmu Pertanian UNG
c. Sidang Pleno terdiri dari :
Sidang Pleno I berisi : Pengesahan peserta, pembahasan agenda acara dan tata tertib MUBES serta pemilihan dan pengesahan presidium sidang.
Sidang Pleno II berisi : laporan pertanggung jawaban pengurus HMJ Teknologi Pertanian Fakultas Ilmu-Ilmu Pertanian UNG Periode 2008-2009 serta pandangan umum dari peserta.
Sidang Pleno III pembahasan dan pengesahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga SU MUBES HMJ Teknologi Pertanian Fakultas Ilmu-Ilmu Pertanian UNG periode 2009-2010.

PASAL IX
QUORUM

Sidang dinyatakan quorum apabila dihadiri oleh 2/3 dari jumlah peserta penuh yang hadir pada pelaksanaan SU MUBES TEKPERTA 2009-2010(di kondisikan).


PASAL X
PIMPINAN SIDANG

1. Sidag Pleno dipimpin oleh Presedium Sidang yang telah dipilih oleh peserta SU MUBES HMJ Teknologi Pertanian Fakultas Ilmu-Ilmu Pertanian UNG
2. Presidium sidang dipilih dari utusan mahasiswa peserta sidang
3. Presidium sidang ditetapkan berjumlah 3 orang

PASAL XI
TUGAS PIMPINAN SIDANG

1. Pimpinan sidang bertugas untuk memimpin persidangan
2. Pimpinan sidang Pleno bertugas untuk memimpin sidang Pleno dan menyampaikan hasil-hasilnya kepada panitia pelaksana SU MUBES HMJ Teknologi Pertanian Fakultas Ilmu-Ilmu Pertanian UNG dan pimpinan Fakultas

BAB V
KEPUTUSAN

PASAL XII

1. Keputusan dianggap sah apabila seluruh peserta penuh telah menyepakati
2. Keputusan diambil dengan jalan musyawarah mufakat
3. Apabila point (2) tidak tercapai maka keputusan diambil melalui votting
4. Keputusan disahkan melalui pembacaan konsideran yang ditandai dengan ketukan palu oleh pimpinan sidang

BAB VI
SANKSI
PASAL XIII

1. Peserta yang tidak memenuhi kewajibannya dapat diberi teguran atau peringatan oleh pimpinan sidang baik lisan maupun secara tertulis
2. Peserta yang telah mendapatkan teguran sebanyak tiga kali dan tidak diindahkan maka pimpinan sidang berhak mengeluarkannya dari forum persidangan setelah mendapat kesepakatan forum

BAB VII
PENUTUP
PASAL XIV

1. Tata tertib ini dibuat untuk dijadikan pedoman agar SU MUBES HMJ Teknologi Pertanian Fakultas Ilmu-Ilmu Pertanian UNG dapat berjalan dengan tertib dan teratur.
2. hal-hal yang belum diatur dalam tata tertib ini akan diatur dalam ketentuan yang lain.








































ANGGARAN DASAR (AD)
Himpunan Mahasiswa Jurusan Teknologi Pertanian
FAKULTAS ILMU-ILMU PERTANIAN
UNIVERSITAS NEGERI GORONTALO

Bismillahirrahmanirrahim

Mukaddimah

Pengetahuan yang murni merupakan suatu tatanan nilai universal dan paripurna. Oleh karena itu setiap insan yang menggelutinya memiliki khasanah intelektual berdasarkan norma dan etika keilmuan sebagai cermin kesadaran diri menuju kematangan jiwa yang dilandasi dengan kekuatan moral keilmuan.
Perguruan tinggi adalah tempat kaum intelektual yang mengkaji dan mengelaborasi berbagai problem kehidupan masyarakat maka perguruan tinggi merupakan lembaga pendidikan yang dapat melakukan sebuah pencarahan dan penyadaran berdasarkan tradisi pengetahuan yang ada.
Mahasiswa sebagai kaum intelektual muda memiliki kesadaran diri untuk Mengaktualisasikan peran-perannya yang bersumber pada nilai-nilai kebenaran, kejujuran dan keadilan.
Integritas antara pengetahuan dan perguruan tinggi sebagai wadah pembinaan dan pengembangan khasanah keilmuan serta kemampuan mahasiswa dalam melakukan peran-peran sosialnya tidak dapat dipisahkan antara satu dengan yang lain.
Oleh karena itu, maka pola pembinaan dan pengembangan kemahasiswaan yang dilembagakan dalam suatu wadah dengan pedoman-pedoman dan aturan-aturan yang mengacu ke arah pengaktualisasian seluruh potensi mahasiswa.

BAB I
NAMA, WAKTU, TEMPAT DAN KEDUDUKAN

PASAL 1
NAMA
Organisasi (Lembaga Kemahasiswaan Jurusan Teknologi Pertanian Fakultas Ilmu-Ilmu Pertanian Universitas Negeri Gorontalo) diberi nama Himpunan Mahasiswa Jurusan Teknologi Pertanian Fakultas Ilmu-Ilmu Pertanian Universitas Negeri Gorontalo yang disingkat HMJ TEKPERTA Fakultas Ilmu-Ilmu Pertanian



PASAL 2
WAKTU
Organisasi tersebut didirikan di Gorontalo pada tanggal 22 Desember 2004 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan

PASAL 3
TEMPAT
Organisasi tersebut bertempat di kampus Universitas Negeri Gorontalo

PASAL 4
KEDUDUKAN
Organisasi tersebut berkedudukan di tingkat Jurusan di lingkungan Fakultas Ilmu-Ilmu Pertanian yang merupakan kelengkapan non struktural Universitas Negeri Gorontalo

BAB II
AZAS, TUJUAN dan SIFAT

PASAL 5
AZAS
Organisasi tersebut berdasarkan atas azas Pancasila

PASAL 6
TUJUAN
Tujuan organisasi tersebut adalah terbinanya kesadaran berorganisasi, serta intelektual dan spritual mahasiswa yang bertanggung jawab atas terwujudnya tatanan masyarakat ilmiah dengan menjunjung tinggi nilai-nilai moralitas Agama, Pancasila

PASAL 7
SIFAT
Organisasi tersebut bersifat independen dalam melaksanakan tugas, fungsi, wewenang dan tanggung jawabnya.
BAB III
TUGAS, FUNGSI, WEWENANG dan TANGGUNG JAWAB


PASAL 8
TUGAS
Himpunan Mahasiswa Jurusan Teknologi Pertanian (HMJ TEKPERTA) Fakutas Ilmu-Ilmu Pertanian mempunyai tugas:
1. Mewakili mahasiswa Universitas Negeri Gorontalo di tingkat Jurusan Teknologi Pertanian
2. Mengkoordinasikan kegiatan organisasi kemahasiswaan dalam bidang ekstrkurikuler di tingkat Jurusan Teknologi Pertanian
3. Menjabarkan dan melaksanakan Garis-Garis Besar Panduan Keorganisasian (GBPK) dalam bentuk program kerja dan amanah MUBES LK (Lembaga Keorganisasian) TEKPERTA FAKULTAS ILMU-ILMU PERTANIAN Universitas Negeri Gorontalo

PASAL 9
FUNGSI

Himpunan Mahasiswa Jurusan Teknologi Pertanian (HMJ TEKPERTA) mempunyai fungsi:
1. Menampung, mengevaluasi dan menyalurkan aspirasi mahasiswa Jurusan Teknologi Pertanian Fakultas Ilmu-Ilmu Pertanian Universitas Negeri Gorontalo
2. Memberikan saran dan usul kepada pimpinan Jurusan dan pihak lain sepanjang tidak bertentangan dengan AD/ART dan juklak organisasi

PASAL 10
WEWENANG
Himpunan Mahasiswa Jurusan Teknologi Pertanian (HMJ TEKPERTA) Fakultas Ilmu-Ilmu Pertanian berwenang membuat keputusan dan kebijakan organisasi yang berhubungan dengan GBPK dan amanah MUBES lainnya

PASAL 11
TANGGUNG JAWAB

Himpunan Mahasiswa Jurusan Teknologi Pertanian (HMJ TEKPERTA) Fakultas Ilmu-Ilmu Pertanian bertanggung jawab kepada anggota MUBES dan selanjutnya menyampaikan laporan tertulis di hadapan anggota MUBES

BAB IV
KEANGGOTAAN dan KEPENGURUSAN

PASAL 12
KEANGGOTAAN
Keanggotaan organisasi tersebut adalah mahasiswa yang terdaftar sebagai mahasiswa Jurusan Teknologi Pertanian Fakultas Ilmu-Ilmu Pertanian Universitas Negeri Gorontalo







PASAL 13
KEPENGURUSAN

Kepengurusan Himpunan Mahasiswa Jurusan Teknologi Pertanian (HMJ TEKPERTA) Fakultas Ilmu-Ilmu Pertanian
1. Pengurus Himpunan Mahasiswa Jurusan Teknologi Pertanian (HMJ TEKPERTA) Faperta merupakan Mahasiswa yang terdaftar pada semester berjalan di lingkungan Jurusan Teknologi Pertanian Fakultas Ilmu-Ilmu Pertanian Universitas Negeri Gorontalo dan telah melalui mekanisme yang ada ( Orientasi Medan Pertanian/OMP )
2. Kepengurusan Himpunan Mahasiswa Jurusan Teknologi Pertanian (HMJ TEKPERTA) Faperta terdiri dari: Ketua Umum, Sekretaris Umum, Bendahara, Ketua-ketua Bidang, Sekretaris Bidang dan Anggota
3. Masa kepengurusan Himpunan Mahasiswa Jurusan Teknologi Pertanian (HMJ TEKPERTA) Faperta selama satu periode dan tidak dapat dipilih kembali (1 tahun)


BAB V
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

PASAL 14
Perubahan Anggaran Dasar (AD) organisasi hanya dapat dilakukan melalui Musyawarah Besar (MUBES) Atau Musyawarah Luar Biasa (MUSLUB)

BAB VI
PEMBUBARAN ORGANISASI

PASAL 15
Pembubaran organisasi hanya dapat dilakukan dalam/melalui MUBES/MUSLUB


BAB VII
ATURAN TAMBAHAN

PASAL 16
Hal-hal yangbelum diatur dalam Anggaran Dasar (AD) dijabarkan pada Anggaran Rumah Tangga (ART) Organisasi

BAB VIII
PENUTUP

PASAL 17
Anggaran Dasar ini berlaku setelah disahkan oleh MUBES HMJ Teknologi Pertanian Fakultas Ilmu-Ilmu Pertanian Universitas Negeri Gorontalo

ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
HIMPUNAN MAHASISWA JURUSAN
TEKNOLOGI PERTANIAN
FAKULTAS ILMU-ILMU PERTANIAN
UNIVERSITAS NEGERI GORONTALO

BAB I
KEANGGOTAAN DAN KEPENGURUSAN

PASAL 1
KEANGGOTAAN HIMPUNAN MAHASISWA JURUSAN TEKNOLOGI PERTANIAN (HMJ TEKPERTA) FAKULTAS ILMU-ILMU PERTANIAN
Keanggotaan Himpunan Mahasiswa Jurusan Tek. Pertanian (HMJ TEKPERTA) Fakultas Ilmu-Ilmu Pertanian
1. Mahasiswa Program Studi D3 Agronomi
2. Mahasiswa Program Studi D3 Teknologi Hasil Pertanian
3. Mahasiswa Program Studi S1 Agroteknologi
4. Mahasiswa Program Studi S1 Agribisnis


PASAL 2
KEPENGURUSAN HIMPUNAN MAHASISWA JURUSAN TEKNOLOGI PERTANIAN (HMJ TEKPERTA) FAKULTAS ILMU-ILMU PERTANIAN
Kepengurusan Himpunan Mahasiswa Jurusan Teknologi Pertanian (HMJ TEKPERTA) Fakultas Ilmu-Ilmu Pertanian terdiri dari:
1. Ketua Umum, Sekretaris Umum dan Bendahara Umum
2. Ketua Bidang yang terdiri dari:
a) Ketua bidang kerohanian
b) Ketua bidang pengembangan potensi mahasiswa
c) Ketua bidang penalaran dan keilmuan
d) Ketua bidang pemberdayaan dan organisasi
e) Ketua bidang advokasi dan ham
Serta Sekretaris Bidang dan Anggotanya











BAB II
MEKANISME KERJA KEPENGURUSAN

PASAL 3
HIMPUNAN MAHASISWA JURUSAN TEKNOLOGI PERTANIAN (HMJ TEKPERTA) FAKULTAS ILMU-ILMU PERTANIAN

Ketua Umum
a) Kedudukan
1. Berkedudukan sebagai pelaksana tugas tertinggi Himpunan Mahasiswa Jurusan Teknologi Pertanian Fakultan Pertanian Universitas Negeri Gorontalo
2. Bilamana ketua umum berhalangan tidak tetap maka pelaksana tugas ketua umum adalah ketua bidang yang dimandati
3. Bilamana ketua umum berhalangan tetap, maka diadakan pemilihan melalui organisasi untuk forum memilih ketua umum yang baru
b) Fungsi dan Tanggungjawab
1. Ketua umum berfungsi sebagai Perencana, pengkoordinir penggerak organisasi
2. Ketua umum bertanggung jawab atas seluruh kegiatan harian organisasi
c) Hak Dan Wewenang
1. Memiliki hak berpendapat, menjawab, menyangga hal-hal yang berhubungan dengan organisasi
2. Berhak mengadakan pembelaan dihadapan forum organisasi
3. Berhak memakai nama organisasi di dalam maupun di luar organisasi sesuai dengan AD/ART organisasi
4. Berwewenang mengadakan kerja sama dengan organisasi lain, baik di dalam maupun diluar organisasi kampus
5. Berwewenang meminta pertanggung jawaban ketua-ketua bidang
d) Tugas dan Kewajiban
1. Bertugas sebagai penanggungjawab seluruh kegiatan harian organisasi
2. Berkewajiban melaksanakan amanah organisasi sesuai dengan AD/ART

Sekretaris Umum
a) Kedudukan
1. Sebagai pelaksana tugas harian organisasi di bidang administrasi dan kesekretariatan
2. Bilamana sekretaris umum berhalangan tetap, maka pelaksana tugas adalah sekretaris bidang yang dimandati
3. Bilamana sekretaris umum berhalangan tidak tetap, maka pengurus memilih pelaksana tugas melalui forum organisasi
b) Fungsi dan Tanggungjawab
1. Berfungsi sebagai pelaksana dan pengawas administrasi dan kesekretariatan organisasi
2. Bertanggungjawab atas pelaksana dan pengawasan administrasi dan kesekretariatan
c) Hak dan Wewenang
1. Memiliki hak pendapat, menjawab, menyangga tentang hal-hal yang berhubungan dengan administrasi dan kesekretariatan organisasi
2. Berhak mengadakan pembelaan dihadapan forum organisasi
3. Berwewenang untuk mengelola dalam mengembangkan kegiatan administrasi dan kesekretariatan organisasi
d) Tugas dan Kewajiban
1. Bertugas menyelesaikan dan memeriksa administrasi dan kesekretariatan organisasi
2. Berkewajiban mempertanggungjawabkan administrasi dan kesekretariatan organisasi pada ketua umum

Bendahara Umum
a) Kedudukan
1. Sebagai pelaksana tugas harian organisasi di bidang keuangan
2. Bilamana bendahara umum berhalangan tidak tetap, maka pelaksana tugas adalah sekretaris umum
3. Bilamana bendahara umum berhalangan tetap, maka pengurus memilih pelaksana tugas melalui forum organisasi
b) Fungsi dan Tanggungjawab
1. Berfungsi sebagai pelaksana dan pengawas keuangan
2. Bertanggungjawab atas pelaksana dan pengawasan keuangan
c) Hak dan Wewenang
1. Memiliki hak pendapat, menjawab, menyangga tentang hal-hal yang berhubungan dengan keuangan
2. Berhak mengadakan pembelaan dihadapan forum organisasi
3. Berwewenang untuk mengelola dalam mengembangkan keuangan organisasi
d) Tugas dan Kewajiban
1. Bertugas menyelesaikan dan memeriksa keuangan organisasi
2. Berkewajiban mempertanggungjawabkan keuangan organisasi pada ketua umum

Ketua Bidang kerohanian
a. Kedudukan
1. Sebagai pelaksana tugas harian organisasi di bidang kerohanian
2. Bilamana ketua bidang berhalangan tidak tetap, maka pelaksana tugas adalah sekretaris bidang
3. Bilamana ketua bidang berhalangan tetap, maka pengurus memilih pelaksana tugas melalui forum organisasi untuk memilih ketua bidang yang baru
b. Fungsi dan Tanggungjawab
1. Berfungsi sebagai pelaksana dan pengawas dalam bidamg kerohanian
2. Bertanggungjawab atas pelaksana dan pengawasan kegiatan bidang kerohanian
c. Hak dan Wewenang
1. Memiliki hak pendapat, menjawab, menyangga tentang hal-hal yang berhubungan dengan bidang kerohanian
2. Berhak mengadakan pembelaan dihadapan forum organisasi
3. Berhak mengganti ketua umum bila berhalangan tidak tetap maka pelaksana tugas adalah anggota
4. Berwewenang untuk mengelola dalam mengembangkan kegiatan organisasi di bidang kerohanian
d. Tugas dan Kewajiban
1. Bertugas melaksanakan, menyelesaikan dan mengkoordinir kegiatan di bidang kerohanian
2. Berkewajiban mempertanggungjawabkan kegiatan organisasi di bidang kerohanian pada ketua umum

Sekretaris Bidang Kerohanian
a. Kedudukan
1. sebagai pembantu ketua bidang lerohanian dalam pelaksana tugas harian administrasi dan kesekretariatan organisasi di bidang kerohanian
2. bilamana sekretaris Bidang berhalangan tidak tetap, maka pelaksana tugas adalah anggota yang dimandatir
3. bilamana ketua bidang berhalangan tetap, maka pengurus memilih pelaksana tugas melalui forum organisasi untuk memilih ketua bidang yang baru
b Fungsi dan Tanggungjawab
1. Berfungsi sebagai pembantu ketua bidang kerohanian dalampelaksanan dan mengawasi tugas harian administrasi dan kesekretariatan organisasi dalam bidamg kerohanian
2. Bertanggungjawab atas pelaksana dan pengawasan administrasi dan lesekretariatan organisasi bidang kerohanian
c Hak dan Wewenang
1. Memiliki hak pendapat, menjawab, menyangga tentang hal-hal yang berhubungan dengan administrasi dan kesekretariatan dibidang kerohanian
2. Berhak mengadakan pembelaan dihadapan forum organisasi
3. Bertanggungjawab atas pelaksanaan dan pengawasan administrasi dan kesekretariatan di bidang kerohanian
4. Berwewenang untuk membantu ketua bidang kerohanian dalam mengelola dalam mengembangkan kegiatan administrasi dan kesekretariatan di bidang kerohanian
d Tugas dan Kewajiban
1. Bertugas melaksanakan, menyelesaikan, mengkoordinir dan memeriksa administrasi dan kesekretariatan organisasi di bidang kerohanian
2. Berkewajiban membantu ketua bidang dalam mempertanggungjawabkan kegiatan administrasi dan kesekretariatan di bidang kerohanian pada sekretaris umum

Ketua Bidang Pengembangan Potensi Mahasiswa
a. Kedudukan
1. Sebagai pelaksana tugas harian organisasi di bidang Pengembangan Potensi Mahasiswa
2. Bilamana Ketua Bidang berhalangan tidak tetap, maka pelaksana tugas adalah Sekretaris Bidang
3. Bilamana ketua bidang berhalangan tetap, maka pengurus memilih pelaksana tugas melalui forum organisasi untuk memilih ketua bidang yang baru
b Fungsi dan Tanggungjawab
1. Berfungsi sebagai pelaksana dan pengawas dalam bidang pengembangan potensi mahasiswa
2. Bertanggungjawab atas pelaksana dan pengawasan administrasi dan kesekretariatan organisasi di bidang pengembangan potensi mahasiswa
c Hak dan Wewenang
1. Memiliki hak pendapat, menjawab, menyangga tentang hal-hal yang berhubungan dengan bidang Pengembangan Potensi Mahasiswa
2. Berhak mengadakan pembelaan dihadapan forum organisasi
3. Berhak mengganti ketua umum bila berhalangan tidak tetap maka pelaksana tugas adalah anggota
4. Berwewenang untuk mengelola dalam mengembangkan kegiatan organisasi di bidang Pengembangan Potensi Mahasiswa
d Tugas dan Kewajiban
1. Bertugas melaksanakan, menyelesaikan dan mengkoordinir megiatan di bidang Pengembangan Potensi Mahasiswa
2. Berkewajiban mempertanggungjawabkan kegiatan organisasi di bidang Pengembangan Potensi Mahasiswa pada ketua umum

Sekretaris Bidang Pengembangan Potensi Mahasiswa
a. Kedudukan
1. Sebagai pembantu ketua bidang Pengembangan Potensi Mahasiswa dalam pelaksana tugas harian administrasi dan kesekretariatan organisasi di bidang Pengembangan Potensi Mahasiswa
2. Bilamana sekretaris Bidang berhalangan tidak tetap, maka pelaksana tugas adalah anggota yang dimandatir
3. Bilamana ketua bidang berhalangan tetap, maka pengurus memilih pelaksana tugas melalui forum organisasi untuk memilih ketua bidang yang baru
b Fungsi dan Tanggungjawab
1. Berfungsi sebagai pembantu ketua bidang Pengembangan Potensi Mahasiswa dalampelaksanan dan mengawasi tugas harian administrasi dan kesekretariatan organisasi dalam bidamg Pengembangan Potensi Mahasiswa
2. Bertanggungjawab atas pelaksana dan pengawasan administrasi dan lesekretariatan organisasi bidang Pengembangan Potensi Mahasiswa
c Hak dan Wewenang
1. Memiliki hak pendapat, menjawab, menyangga tentang hal-hal yang berhubungan dengan administrasi dan kesekretariatan dibidang Pengembangan Potensi Mahasiswa
2. Berhak mengadakan pembelaan dihadapan forum organisasi
3. Bertanggung jawab atas pelaksanaan dan pengawasan administrasi dan kesekretariatan di bidang Pengembangan Potensi Mahasiswa
4. Berwewenang untuk membantu ketua bidang kerohanian dalam mengelola dalam mengembangkan kegiatan administrasi dan kesekretariatan di bidang Pengembangan Potensi Mahasiswa
d Tugas dan Kewajiban
1. Bertugas melaksanakan, menyelesaikan, mengkoordinir dan memeriksa administrasi dan kesekretariatan organisasi di bidang Pengembangan Potensi Mahasiswa
2. Berkewajiban membantu ketua bidang dalam mempertanggungjawabkan kegiatan administrasi dan kesekretariatan di bidang Pengembangan Potensi Mahasiswa pada sekretaris umum

Ketua Bidang Penalaran Dan Keilmuan
a. Kedudukan
1. Sebagai pelaksana tugas harian organisasi di bidang penalaran dan keilmuan
2. Bilamana Ketua Bidang pealaran dan keilmuan berhalangan tidak tetap, maka pelaksana tugas adalah Sekretaris Bidang
3. Bilamana ketua bidang berhalangan tetap, maka pengurus memilih pelaksana tugas melalui forum organisasi untuk memilih ketua bidang yang baru
b Fungsi dan Tanggungjawab
1. Berfungsi sebagai pelaksana dan pengawas dalam bidang penalaran dan keilmuan
2. Bertanggungjawab atas pelaksana dan pengawasan kegiatan bidang penalaran dan keilmuan
c Hak dan Wewenang
1. Memiliki hak pendapat, menjawab, menyangga tentang hal-hal yang berhubungan dengan bidang penalaran dan keilmuan
2. Berhak mengadakan pembelaan dihadapan forum organisasi
3. Berhak mengganti ketua umum bila berhalangan tidak tetap maka pelaksana tugas adalah anggota
4. Berwewenang untuk mengelola dalam mengembangkan kegiatan organisasi di bidang penalaran dan keilmuan

d Tugas dan Kewajiban
1. Bertugas melaksanakan, menyelesaikan dan mengkoordinir kegiatan di bidang penalaran dan keilmuan
2. Berkewajiban mempertanggungjawabkan kegiatan organisasi di bidang penalaran dan keilmuan

Sekretaris Bidang penalaran dan keilmuan
a. Kedudukan
1. sebagai pembantu ketua bidang penalaran dan keilmuan dalam pelaksana tugas harian administrasi dan kesekretariatan organisasi di bidang penalaran dan keilmuan
2. bilamana sekretaris Bidang berhalangan tidak tetap, maka pelaksana tugas adalah anggota yang dimandatir
3. bilamana ketua bidang berhalangan tetap, maka pengurus memilih pelaksana tugas melalui forum organisasi untuk memilih ketua bidang yang baru
b Fungsi dan Tanggungjawab
1. Berfungsi sebagai pembantu ketua bidang penalaran dan keilmuan dalam pelaksanan dan mengawasi tugas harian administrasi dan kesekretariatan organisasi dalam bidamg penalaran dan keilmuan
2. Bertanggungjawab atas pelaksana dan pengawasan administrasi dan lesekretariatan organisasi bidang penalaran dan keilmuan
c Hak dan Wewenang
1. Memiliki hak pendapat, menjawab, menyangga tentang hal-hal yang berhubungan dengan administrasi dan kesekretariatan dibidang penalaran dan keilmuan
2. Berhak mengadakan pembelaan dihadapan forum organisasi
3. Bertanggungjawab atas pelaksanaan dan pengawasan administrasi dan kesekretariatan di bidang penalaran dan keilmuan
4. Berwewenang untuk membantu ketua bidang penalaran dan keilmuan dalam mengelola dalam mengembangkan kegiatan administrasi dan kesekretariatan di bidang penalaran dan keilmuan
d. Tugas dan Kewajiban
1. Bertugas melaksanakan, menyelesaikan, mengkoordinir dan memeriksa administrasi dan kesekretariatan organisasi di bidang penalaran dan keilmuan
2. Berkewajiban membantu ketua bidang dalam mempertanggungjawabkan kegiatan administrasi dan kesekretariatan di bidang penalaran dan keilmuan pada sekretaris umum
Ketua Bidang pemberdayaan Organisasi
a. kedudukan
1. Sebagai pelaksana tugas harian organisasi di bidang pemberdayaan organisasi
2. Bilamana ketua bidang pemberdayaan organisasi berhalangan tidak tetap, maka pelaksana tugas adalah sekretaris bidang
3. Bilamana ketua bidang berhalangan tetap, maka pengurus memilih pelaksana tugas melalui forum organisasi untuk memilih ketua bidang yang baru
b Fungsi dan Tanggungjawab
1. Berfungsi sebagai pelaksana dan pengawas dalam bidang pemberdayaan organisasi
2. Bertanggung jawab atas pelaksanaan dan pengawasan kegiatan bidang pemberdayaan organisasi
c Hak dan Wewenang
1. Memiliki hak pendapat, menjawab, menyangga tentang hal-hal yang berhubungan dengan bidang pemberdayaan organisasi
2. Berhak mengadakan pembelaan dihadapan forum organisasi
3. Berhak mengganti ketua umum bila berhalangan tidak tetap maka pelaksana tugas adalah anggota
4. Berwewenang untuk mengelola dalam mengembangkan kegiatan organisasi di bidang pemberdayaan organisasi
d Tugas dan Kewajiban
1. Bertugas melaksanakan, menyelesaikan dan mengkoordinir kegiatan di bidang pemberdayaan organisasi
2. Berkewajiban mempertanggung jawabkan kegiatan organisasi di bidang pemberdayaan organisasi pada ketua umum

Sekretaris Bidang Pemberdayaan Organisasi
a. Kedudukan
1. Sebagai pembantu ketua bidang pemberdayaan organisasi dalam pelaksana tugas harian administrasi dan kesekretariatan organisasi di bidang pemberdayaan organisasi
2. Bilamana sekretaris bidang berhalangan tidak tetap, maka pelaksana tugas adalah anggota yang dimandatir
3. Bilamana ketua bidang berhalangan tetap, maka pengurus memilih pelaksana tugas melalui forum organisasi untuk memilih ketua bidang yang baru
b. Fungsi dan Tanggungjawab
1. Berfungsi sebagai pembantu ketua bidang pemberdayaan organisasi dalam pelaksanaan dan mengawasi tugas harian administrasi dan kesekretariatan organisasi dalam bidamg pemberdayaan organisasi
2. Bertanggung jawab atas pelaksanaan dan pengawasan administrasi dan kesekretariatan organisasi bidang pengembangan organisasi
c. Hak dan Wewenang
1. Memiliki hak pendapat, menjawab, menyangga tentang hal-hal yang berhubungan dengan administrasi dan kesekretariatan dibidang pemberdayaan organisasi
2. Berhak mengadakan pembelaan dihadapan forum organisasi
3. Bertanggung jawab atas pelaksanaan dan pengawasan administrasi dan kesekretariatan di bidang pemberdayaan organisasi
4. Berwewenang untuk membantu ketua bidang pemberdayaan organisasi dalam mengelola dalam mengembangkan kegiatan administrasi dan kesekretariatan di bidang pemberdayaan organisasi
d. Tugas dan Kewajiban
1. Bertugas melaksanakan, menyelesaikan, mengkoordinir dan memeriksa administrasi dan kesekretariatan organisasi di bidang pemberdayaan organisasi
2. Berkewajiban membantu ketua bidang dalam mempertanggungjawabkan kegiatan administrasi dan kesekretariatan di bidang pemberdayaan organisasi pada sekretaris umum

Ketua Bidang advokasi dan HAM
a. Kedudukan
1. Sebagai pelaksana tugas harian organisasi di bidang advokasi dan ham
2. Bilamana ketua bidang advokasi dan ham berhalangan tidak tetap, maka pelaksana tugas adalah sekretaris bidang
3. Bilamana ketua bidang berhalangan tetap, maka pengurus memilih pelaksana tugas melalui forum organisasi untuk memilih ketua bidang yang baru
b Fungsi dan Tanggungjawab
1. Berfungsi sebagai pelaksana dan pengawas dalam bidang Advokasi dan HAM
2. Bertanggung jawab atas pelaksanaan dan pengawasan kegiatan bidang Advokasi dan HAM
c. Hak dan Wewenang
1. Memiliki hak pendapat, menjawab, menyangga tentang hal-hal yang berhubungan dengan bidang Advokasi dan HAM
2. Berhak mengadakan pembelaan dihadapan forum organisasi
3. Berhak mengganti ketua umum bila berhalangan tidak tetap maka pelaksana tugas adalah anggota
5. Berwewenang untuk mengelola dalam mengembangkan kegiatan organisasi di bidang Advokasi dan HAM
d. Tugas dan Kewajiban
1. Bertugas melaksanakan, menyelesaikan dan mengkoordinir megiatan di bidang Advokasi dan HAM
2. Berkewajiban mempertanggung jawabkan kegiatan organisasi di bidang Advokasi dan HAM pada ketua umum

Sekretaris Bidang Advokasi dan HAM
a. Kedudukan
1. Sebagai pembantu ketua bidang advokasi dan ham dalam pelaksana tugas harian administrasi dan kesekretariatan organisasi di bidang advokasi dan ham
2. Bilamana sekretaris bidang berhalangan tidak tetap, maka pelaksana tugas adalah anggota yang dimandatir
3. Bilamana ketua bidang berhalangan tetap, maka pengurus memilih pelaksana tugas melalui forum organisasi untuk memilih ketua bidang yang baru
b. Fungsi dan Tanggungjawab
1. Berfungsi sebagai pembantu ketua bidang Advokasi dan HAM dalampelaksanan dan mengawasi tugas harian administrasi dan kesekretariatan organisasi dalam bidamg Advokasi dan HAM
2. Bertanggung jawab atas pelaksanaan dan pengawasan administrasi dan kesekretariatan organisasi bidang Advokasi dan HAM



c. Hak dan Wewenang
1. Memiliki hak pendapat, menjawab, menyangga tentang hal-hal yang berhubungan dengan administrasi dan kesekretariatan dibidang Advokasi dan Ham
2. Berhak mengadakan pembelaan dihadapan forum organisasi
3. Bertanggung jawab atas pelaksanaan dan pengawasan administrasi dan kesekretariatan di bidang advokasi dan ham
4. Berwewenang untuk membantu ketua bidang advokasi dan ham dalam mengelola dalam mengembangkan kegiatan administrasi dan kesekretariatan di bidang Advokasi dan HAM
d. Tugas dan Kewajiban
1. Bertugas melaksanakan, menyelesaikan, mengkoordinir dan memeriksa administrasi dan kesekretariatan organisasi di bidang Advokasi dan HAM
2. Berkewajiban membantu ketua bidang dalam mempertanggungjawabkan kegiatan administrasi dan kesekretariatan di bidang Advokasi dan HAM pada sekretaris umum

Pasal 4
Anggota Bidang
a. Kedudukan
1. Berkedudukan sebagai pembantu ketua bidang dalam melaksanakan ketua bidang dalam melaksanakan tugas harian organisasi di masing-masing bidang
b. Fungsi dan Tanggungjawab
1. Berfungsi membantu ketua bidang dalam melaksanakan tugas harian organisasi pada masing-masing bidang
2. Bertanggungjawab atas pelaksanaan tugas harian organisasi di bidang masing-masing
c. Hak dan Wewenang
1. memiliki hak berpendapat, menjawab menyangga tentang hal-hal yang berhubungan dengan bidang masing-masing
2. berhak mengadakan pembelaan di hadapan forum organisasi
d. Tugas dan Kewajiban
1. Bertugas melaksanakan, menyelesaikan, mengkoordinir dan memeriksa administrasi dan kesekretariatan organisasi di masing-masing bidang
2. Berkewajiban membantu ketua bidang dalam mempertanggungjawabkan kegiatan administrasi dan kesekretariatan di masing-masing bidang pada ketua umum

Pasal 5
Hak dan Kewajiban Pengurus
1. Setiap pengurus mempunyai hak suara dan hak bicara
2. Berhak mendapatkan fasilitas dari fakultas dan universitas
3. Aktif selama dalam lepengurusan
4. Berkewajiban menjaga nama baik organisasi
5. Wajib mengutamakan kepentingan organisasi dari pada kepentingan pribadi atau golongan
6. Setiap pengurus berkewajiban mematuhi dan melaksanakan keputusan mubes

Pasal 6
Kehilangan Hak Kepengurusan
Pengurus Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ TEKPERTA) Teknologi Pertanian Kehilangan hak kepengurusannya apabila
1. Meninggal dunia
2. Menyelesaikan studi
3. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri, baik secara lisan maupun tulisan
4. Melakukan pelanggaran atau pencemaran nama baik organisasi
5. Terlibat dalam kepengurusan parpol
6. Cuti akademik

Pasal 7
Sangsi
1. Pengurus HMJ yang melalaikan tugas dan kewajibannya akan diberi peringatan oleh ketua umum sampai tiga kali baik secara lisan maupun tulisan
2. Apabila ketua umum melakukan pelanggaran atau mencemarkan nama baik organisasi diberi peringatan secara tertulis pada forum organisasi
3. Apabila peringatan yang di beri tidak diindahkan, maka tuntutan pencabutan hak kepengurusannya dilakukan melalui sidang istimewa
4. Pengurus yang telah di cabut hak kepengurusannya dapat diganti oleh mahasiswa jurusan Teknologi Pertanian yang memenuhi persyaratan
5. Pengurus yang telah dicabut hak kepengurusannya dapat diganti oleh yang mengutusnya sesuai dengan ke
Pasal 8
Pembelaan
Pengurus HMJ yang melakukan pelanggaran dan pencemaran nama baik organisasi dikenakkan sangsi dan masih diberikan kesempatan untuk membela diri dalam sidang istimewa HMJ

BAB III
Forum Organisasi
Pasal 9
Musyawarah Besar (MUBES)
1. Mubes adalah forum tertinggi organisasi HMJ
2. Mubes dilaksanakan oleh pengurus pada akhir masa kepengurusan
3. Mubes dianggap sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 pengurus HMJ
4. Apabila sampai pada waktu yang akan ditentukan pada poin 3 belum terpenuhi, maka mubes di tunda 2 x 24 jam, sesudah itu mubes dapat di laksanakan dan dianggap sah
5. Mekanisme musyawarah besar akan diatur oleh pengurus HMJ dalam ketentuan-ketentuan lain

pasal 10
Musyawarah Luar Biasa ( MUSLUB )
1. Muslub dilaksanaka oleh HMJ apabila pada masa kepengurusan terdapat kekeliruan, perbaikan AD/ART
2. Muslub dilaksanakan untuk mengevaluasi kepengurusan HMJ dan amanah lembaga Fakultas atau Jurusan untuk satu periode kepengurusan
3. Muslub dilaksanakan ketika pengurus atau salah satu diantaranya melanggar konstitusi


Pasal 11
Rapat Kerja
Dilaksanakan oleh pengurus HMJ sesuai dengan amanah MUBES dan dihadiri oleh pengurus HMJ untuk membahas Program kerja kepengurusan





Pasal 12
Rapat Pengurus
Rapat pengurus dilakukan setiap saat sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan organisasi demi memperlancar mekanisme kerja, pelaksanaan program dan kegiatan-kegiatan organisasi lainnya yang ditentukan dalam rapat interen pengurus

Pasal 13
Rapat konsultas
Rapat konsultasi dilaksanakan atas usulan HMJ untuk membahas persoalan-persoalan strategis kelembagaan

Pasal 14
Rapat Koordinasi
Rapat koordinasi dilaksanakan oleh HMJ dalam upaya melaksanakan koordinasi dan konsolidasi antar anggota diantara pengurus.

BAB IV
Atribut Organisasi
Pasal 15
a. Atribut Organisasi terdiri dari
1. Lambang organisasi HMJ disesuaikan dengan lembaga institusi
2. Jas warna Hijau Dengan identitas
3. Papan nama pengurus dan jabatan terpasang di sebelah kanan
4. Lambang organisasi terpasang di kantong sebelah kiri
5. Lambang fakultas terpasang di lengan sebelah kiri
6. Bets bendera merah putih terpasang di lengan sebelah kanan
b. Kop surat memuat
1. Lambang organisasi ujung sebelah kanan kertas
2. Samping kiri memuat lambang fakultas
3. Baris pertama nama organisasi
4. Baris ke dua nama institusi
5. Baris ketiga alamat organisasi
6. Ditutup garis tebal di bawah kop surat
7. Bentuk surat dinas




c. Bendera HMJ
1. Warna sesuai dengan warna Jurusan dan berlambangkan lambang organisasi
2. Ukuran 2 x 1,5 meter
3. Tulisan : Himpunan Mahasiswa Jurusan Tek . Pertanian Universitas Negeri Gorontalo
4. Warna tulisan putih
d. Pin HMJ Tek Pertanian
e. Cap Organisasi HMJ Berbentuk..............dengan berlambang institusi berdiameter 3 Cm tinta berwarna

BAB V
Perubahan ART
Pasal 16
Perubahan Anggaran Rumah Tangga Hanya dapat dilakukan melalui MUBES atau Sidang Istimewa
BAB VI
Penutup
Anggaran Rumah Tangga ini berlaku melalui musyawarah Besar HMJ Teknologi Pertanian Universitas Negeri Gorontalo.

















KRITERIA CALON KETUA UMUM
HMJ TEKNOLOGI PERTANIAN PERIODE 2010-2011

Kriteria Umum
1. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
2. Bertanggung jawab dan amanah
3. Terdaftar sebagai mahasiswa Jurusan Teknologi Pertanian Faperta UNG dan di buktikan dengan kartu tanda mahasiswa
4. Memiliki loyalitas, pengabdian dan etos kerja yang tinggi.
5. Berpengalaman dalam organisasi
6. Tidak cacat fisik dan mental
a. Fisik Berat
b. Kehilangan Fisik

Kriteria Khusus
1. Tingkat semester minimal 4 (empat)
2. Tidak memegang jabatan inti pada organisasi intra maupun ekstra kampus
3. Tidak pernah di hukum penjara karena melakukan tindak pidana kejahatan
4. tidak terlibat dalam Partai Politik

Tidak ada komentar:

Posting Komentar